Skip to main content

Mengandangkan kucing hukumnya haram?

Dokter-hewan.net - Seorang klien yang berasal dari United Kingdom (UK) bertanya kepada saya tentang tetangganya. Dia berkata :"Dokter, kenapa ya, tetangga saya memelihara kucing, dan dia sayang dengan kucingnya. Namun, kucingnya di dalam kandang setiap hari, dan tidak pernah dikeluarkan. Ini pertama kali saya melihatnya, di tempat saya (UK), tidak pernah saya lihat hal seperti itu, apakah itu disarankan demikian?"

...mendengarkan pertanyaan itu, saya terenyuh dan merasa mundur jauh ke tahun sebelum masehi. Betapa jauhnya kita tertinggal dari negara maju seperti UK. 

Hal itulah yang membuat saya ingin sekali sharing tetang hal yang sederhana ini, namun sangat mencerminkan keterbelakangan kita saat ini. Dan saya memilih judul yang fenomenal agar postingan ini dibaca dan bikin orang pensaran sehingga lebih banyak orang yang terbuka matanya, jadi mohon dimaklumi. 

Menanggapi pertanyaan klien tersebut, saya langsung menjelaskan dengan santai. 

"Ini adalah hal yang tidak benar menurut ilmu kedokteran hewan (kesejahteraan hewan), karena pada salah satu poinnya dinyatakan bahwa hewan harus bebas mengekspresikan dirinya. Namun di dalam kandang, hewan tidak bebas dan sangat terbatas, jangankan untuk memanjat sana sini, untuk meluruskan kakinya sudah susah. Jadi mohon jangan ditiru, ungkap saya."

...kemudian saya menambahkan, tidak semua orang disini memelihara kucing seperti itu, namun kebanyakan memang demikian karena pengaruh budaya setempat". 

Jadi, untuk meluruskan itu semua, hari ini saya share 10 Alasan kucing boleh di kandangkan (halal), namun jika 10 poin itu tidak terdapat di kucing kalian, berarti haram untuk dikandangkan! 

  1. Kucing dalam masa pelatihan untuk menggunakan litter box, sehingga boleh di latih di dalam kandang. 
  2. Menjinakkan kucing yang liar
  3. Kucing dalam masa karantina 
  4. Saat mengenalkan kucing baru
  5. Proses penegakan diagnosa pada kucing yang lebih dari satu di rumah
  6. Kucing dalam masa pemberian obat atau terapi
  7. Mengenalkan lingkungan baru
  8. Kandang sebagai alat training
  9. Kucing suka kabur dan keluyuran
  10. Masa kawin
Jadi, kalau kucing kamu tidak ada dalam 10 poin itu, haram bagi mereka untuk di kandangkan. Untuk melihat penjelasan lengkapnya dari saya, silahkan simak video di bawah ini : 


Comments

Popular posts from this blog

Dipylidium caninum, Cacing dari anjing dan kucing yang mungkin menularimu

Dokter-hewan.net - Saya mendapatkan tautan dari seorang pengikut di tiktok yang saya kelola ( @dokterhewan86 ). Video yang ditautkan itu menggambarkan seekor anjing Pomeranian sedang melakukan gerakan dragging butt , yaitu gerakan menggosokkan anusnya ke lantai. Sayapun langsung membalas video itu dengan menjawab “ 4 alasan anjing melakukan dragging butt ” di tiktok tersebut. Jika kamu belum melihatnya, kamu bisa check video di bawah ini :  @dokterhewan86 #stitch with @Triplit Kenapa anjing menyeret pantatnya? #stitch #fyp #xyzbca #fypシ #anjing #dokter #hewan #dokterhewan #dokterhewan86 ♬ original sound - Dokter Hewan 86 Alasan utama anjing dan kucing melakukan dragging butt yaitu infestasi cacing Dipylidium caninum . Cacing ini termasuk kategori cacing cestoda  yang umum menyerang anjing dan kucing serta terkadang manusia. Cacing ini juga seringkali dikenal dengan nama cacing pinjal, cacing timun (1) dan sering juga dikira butiran nasi karena bentuknya san...

Lowongan kerja : PT. Sistem Manajemen Dewarangga

Dokter-hewan.net - Saya Zukhrufa - HR Recruitment dari PT Sistem Manajemen Dewarangga. Klinik Hewan PetPro (PT Penolong Hewan Indonesia dari Dewarangga Group) saat ini sedang membuka lowongan untuk posisi: Dokter Hewan Senior Dokter Hewan Junior Berikut saya lampirkan poster lowongan kerja untuk kedua posisi di atas.  Terima kasih sudah berkenan untuk membagikan informasi lowongan kerja di Klinik Hewan PetPro. Bantuan Anda sangat berarti bagi kami. Zukhrufa Nurillah - HR Recruitment PT. Sistem Manajemen Dewarangga Website: dewarangga.com Email: rekrutmen@dewarangga.com Alamat Kantor: Jl. Raya Cimatis No. 17 RT 003 RW 011, Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi