Skip to main content

Mengandangkan kucing hukumnya haram?

Dokter-hewan.net - Seorang klien yang berasal dari United Kingdom (UK) bertanya kepada saya tentang tetangganya. Dia berkata :"Dokter, kenapa ya, tetangga saya memelihara kucing, dan dia sayang dengan kucingnya. Namun, kucingnya di dalam kandang setiap hari, dan tidak pernah dikeluarkan. Ini pertama kali saya melihatnya, di tempat saya (UK), tidak pernah saya lihat hal seperti itu, apakah itu disarankan demikian?"

...mendengarkan pertanyaan itu, saya terenyuh dan merasa mundur jauh ke tahun sebelum masehi. Betapa jauhnya kita tertinggal dari negara maju seperti UK. 

Hal itulah yang membuat saya ingin sekali sharing tetang hal yang sederhana ini, namun sangat mencerminkan keterbelakangan kita saat ini. Dan saya memilih judul yang fenomenal agar postingan ini dibaca dan bikin orang pensaran sehingga lebih banyak orang yang terbuka matanya, jadi mohon dimaklumi. 

Menanggapi pertanyaan klien tersebut, saya langsung menjelaskan dengan santai. 

"Ini adalah hal yang tidak benar menurut ilmu kedokteran hewan (kesejahteraan hewan), karena pada salah satu poinnya dinyatakan bahwa hewan harus bebas mengekspresikan dirinya. Namun di dalam kandang, hewan tidak bebas dan sangat terbatas, jangankan untuk memanjat sana sini, untuk meluruskan kakinya sudah susah. Jadi mohon jangan ditiru, ungkap saya."

...kemudian saya menambahkan, tidak semua orang disini memelihara kucing seperti itu, namun kebanyakan memang demikian karena pengaruh budaya setempat". 

Jadi, untuk meluruskan itu semua, hari ini saya share 10 Alasan kucing boleh di kandangkan (halal), namun jika 10 poin itu tidak terdapat di kucing kalian, berarti haram untuk dikandangkan! 

  1. Kucing dalam masa pelatihan untuk menggunakan litter box, sehingga boleh di latih di dalam kandang. 
  2. Menjinakkan kucing yang liar
  3. Kucing dalam masa karantina 
  4. Saat mengenalkan kucing baru
  5. Proses penegakan diagnosa pada kucing yang lebih dari satu di rumah
  6. Kucing dalam masa pemberian obat atau terapi
  7. Mengenalkan lingkungan baru
  8. Kandang sebagai alat training
  9. Kucing suka kabur dan keluyuran
  10. Masa kawin
Jadi, kalau kucing kamu tidak ada dalam 10 poin itu, haram bagi mereka untuk di kandangkan. Untuk melihat penjelasan lengkapnya dari saya, silahkan simak video di bawah ini : 


Comments

Popular posts from this blog

Lowongan kerja : PT. Sistem Manajemen Dewarangga

Dokter-hewan.net - Saya Zukhrufa - HR Recruitment dari PT Sistem Manajemen Dewarangga. Klinik Hewan PetPro (PT Penolong Hewan Indonesia dari Dewarangga Group) saat ini sedang membuka lowongan untuk posisi: Dokter Hewan Senior Dokter Hewan Junior Berikut saya lampirkan poster lowongan kerja untuk kedua posisi di atas.  Terima kasih sudah berkenan untuk membagikan informasi lowongan kerja di Klinik Hewan PetPro. Bantuan Anda sangat berarti bagi kami. Zukhrufa Nurillah - HR Recruitment PT. Sistem Manajemen Dewarangga Website: dewarangga.com Email: rekrutmen@dewarangga.com Alamat Kantor: Jl. Raya Cimatis No. 17 RT 003 RW 011, Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi

Apa itu Feline Infectious Perotinitis (FIP) ?

Dokter-hewan.net - Feline infectious perotinitis (FIP) merupakan penyakit kucing yang disebabkan oleh feline coronavirus. Waluapun namanya serupa, feline coronavirus berbeda dengan Covid-19 loh ya!. Pada umumnya, coronavirus pada kucing ditemukan pada area saluran pencernaan dan tidak menyebabkan penyakit berat. Nama lainnya disebut juga dengan Feline Enteric Coronavirus (FeCV). Umumnya kucing yang terinfeksi tidak akan menunjukkan gejala, jikapun ada hanya berupa diare ringan dan atau gejala peradangan saluran pernafasan ringan.  Kucing yang terinfeksi Feline Enteric Coronavirus (FeCV) akan membentuk antibodi dalam waktu 7 - 10 hari setelah infeksi. Umumnya gejala ringan akan mulai berkurang dan sembuh dengan sendirinya. Namun, pada 10 persen dari kucing yang terinfeksi. FeCV ini akan diikuti dengan terjadinya mutasi virus. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya gangguan biologi, menyerang sistem kekebalan tubuh dan menyebar ke seluruh bagian dari tubuh. Hal inilah yang kemudian...

Lowongan Kerja : Perusahaan Umum Daerah Madiun Umbul Square

Dokter-hewan.net - Perusahaan Umum Daerah Madiun Umbul Square membutuhkan dokter hewan dengan kriteria sebagai berikut : Pria, usia maksimal 30 tahun Lulus PPDS Spesialis satwa liar (paham handling satwa liar) IPK min. 3,0 dan lulus uji kompetensi Memiliki minat dan sayang kepada satwa Jujur, berdedikasi tinggi dan mampu bekerja dalam tim maupun individu Lampirkan :  CV Photo terbaru (4x6) 2 Lembar Fotokopi Ijazah Fotokopi transkrip nilai Fotokopi KTP Sertifikat keahlian Lamaran dapat langsung dibawa atau dikirim via pos ke alamat :  PERUSAHAAN UMUM DAERAH OBYEK WISATA UMBUL Jalan Pesanggrahan Umbul Ds. Glonggong Kec. Dolopo Kabupaten Madiun.